PENGELOLAAN KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN
Disusun oleh : Wisnu Setiono
Keselamatan Kerja
Keselamatan Kerja
Salah satu karakteristik industri pertambangan
adalah padat modal, padat teknologi dan memiliki risiko yang besar. Oleh karena
itu, dalam rangka menjamin kelancaran operasi, menghindari terjadinya
kecelakaan kerja, kejadian berbahaya dan penyakit akibat kerja maka diperlukan
implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kegiatan pertambangan.
Terjadinya kecelakaan kerja tentu saja
menjadikan masalah yang besar bagi kelangsungan suatu usaha. Kerugian yang
diderita tidak hanya berupa kerugian materi yang cukup besar namun lebih dari
itu adalah timbulnya korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Kehilangan
sumber daya manusia ini merupakan kerugian yang sangat besar karena manusia adalah
satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apapun.
Upaya pencegahan dan pengendalian bahaya kerja
yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat
dilakukan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat
kerja.Secara keilmuan K3, didefinisikan sebagai ilmu dan penerapan teknologi
tentang pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dari aspek hukum
K3 merupakan kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja.
Melalui peraturan yang jelas dan sanksi yang
tegas, perlindungan K3 dapat ditegakkan, untuk itu diperlukan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang K3. Bahkan ditingkat internasionalpun
telah disepakati adanya konvensi-konvensi yang mengatur tentang K3 secara
universal sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, baik yang
dikeluarkan oleh organisasi dunia seperti ILO, WHO, maupun tingkat regional.
Ditinjau dari aspek ekonomis, dengan menerapkan
K3, maka tingkat kecelakaan akan menurun, sehingga kompensasi terhadap
kecelakaan juga menurun, dan biaya tenaga kerja dapat berkurang. Sejalan dengan
itu, K3 yang efektif akan dapat meningkatkan produktivitas kerja sehingga dapat
meningkatkan hasil produksi. Hal ini pada gilirannya kemudian dapat mendorong
semua tempat kerja/industri maupun tempat-tempat umum merasakan perlunya dan
memiliki budaya K3 untuk diterapkan disetiap tempat dan waktu, sehingga K3
menjadi salah satu budaya industrial.
Dengan melaksanakan K3 akan terwujud
perlindungan terhadap tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja yang dapat terjadi pada waktu melakukan pekerjaan di tempat kerja.
Dengan dilaksanakannya perlindungan K3, diharapkan akan tercipta tempat kerja
yang aman, nyaman, sehat dan tenaga kerja yang produktif, sehingga akan
meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan. Dengan demikian
K3 sangat besar peranannya dalam upaya meningkatkan produktivitas perusahaan,
terutama dapat mencegah korban manusia.
Dengan demikian untuk mewujudkan K3
diperusahaan perlu dilaksanakan dengan perencanaan dan pertimbangan yang tepat,
dan salah satu kunci keberhasilannya terletak pada peran serta pekerja sendiri
baik sebagai subyek maupun obyek perlindungan dimaksud dengan memperhatikan
banyaknya risiko yang diperoleh perusahaan, mulai diterapkan manajemen risiko,
sebagai inti dan cikal bakal SMK3. Penerapan ini sudah mulai menerapkan pola
preventif terhadap kecelakaan kerja yang akan terjadi.
Manajemen risiko menuntut tidak hanya
keterlibatan pihak manajemen tetapi juga komitmen manajemen dan seluruh pihak
yang terkait. Pada konsep ini, bahaya sebagai sumber kecelakaan kerja harus
harus teridentifikasi, kemudian diadakan perhitungan dan prioritas terhadap risiko
dari bahaya tersebut dan terakhir adalah pengontrolan risiko.
Ditahap pengontrolan risiko, peran manajemen
sangat penting karena pengontrolan risiko membutuhkan ketersediaan semua sumber
daya yang dimiliki oleh perusahaan, karena pihak manajemen yang sanggup
memenuhi ketersediaan ini. Semua konsep-konsep utama tersebut semakin
menyadarkan akan pentingnya kebutuhan pengelolaan K3 dalam bentuk manajemen
yang sistematis dan mendasar agar dapat terintegrasi dengan manajemen
perusahaan yang lain. Integrasi ini diawali dengan kebijakan dari perusahaan
untuk mengelola K3 menerapkan suatu Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SMK3).
Selama kegiatan projeck berlangsung semua
aktiviatas yang berhubungan dengan operasioanal selalu mengacu pada standar-standar
K3 yang telah ditetapkan baik oleh peraturan pemerintah maupun peraturan
internal perusahaan. Berikut standar K3 yang sudah dilakukan oleh projeck dan
secara terus menerus tetap melakukan penyempurnaan sistim dan penerapannya:
- Pemasangan rambu-rambu K3
Pemasangan rambu dimaksudkan untuk memberikan
pemahaman dan kesadaran betapa pentingnya keselamatan kerja serta peringatan
bila tidak melaksanakan pesan yang disampaikan pada rambu tersebut, sehingga
dengan adanya rambu K3 maka karyawan akan bertindak sesuai pesan dalam
rambu-rambu tersebut.
| Contoh rambu K3 |
- Safety talk
Setiap akan mengawali pekerjaan, maka pengawas
diharuskan memberikan safety talk pada semua anak buahnya. Pelaksanaan safety
talk dilakukan pada awal shift dengan maksud mengingatkan mengenai procedure
pekerjaan sesuai SOP, kondisi dan tindakan berbahaya serta pencegahan terhadap
bahaya yang timbul. Kegiatan ini diharapkan dapat meinimalkan resiko kecelakaan
kerja yang lebih besar.
| Contoh Safety Talk |
- Safety patrol
Safety patrol dilakukan terhadap internal
satuan kerja dan mitra kerja, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk
mengobservasi kondisi lingkungan kerja serta tindakan kerja yang dilakukan oleh
karyawan mengikuti kaidah safety atau tidak, sehingga temuan yang dihasilkan
serta rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.
![]() |
| temuan karyawan dgn APD tidak standar |
b)
Safety
meeting
Dilakukan oleh semua mitra kerja, pembahasan difokuskan pada kinerja safety dan lingkungan dan temuan yang
belum ditindaklanjuti dari hasil safety patrol, kegiatan ini dipimpin oleh KTT
dan bila berhalangan dapat diwakilkan oleh Wa-KTT.
c)
Penerbitan
otorisasi pemegang kendaraan
Berlaku ke semua pemegang kendaraan baik
karyawan maupun mitra kerja dimaksudkan bahwa yang memegang kendaraan adalah
person yang benar-benar kompeten dan bertanggung jawan terhadap keselamatan
alat dan orang pada saat melakukan transportasi.
Program
|
Status
|
Keterangan
|
|
OK
|
NOK
|
||
Penyusunan SOP/WI
|
√
|
||
Pengadaan APD
|
√
|
||
Kelengkapan Medis
|
√
|
||
Safety induction
|
√
|
||
Safety talk
|
√
|
||
Safety patrol
|
√
|
||
Safety meeting
|
√
|
||
Joint inspection
|
√
|
||
Laporan investigasi
|
√
|
||
Pemasangan rambu K3
|
√
|
||
Penerbitan
otorisasi
|
√
|
||
Sangsi pelanggaran
safety
|
√
|
||
Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan
dilakukan berdasarkan parameter-parameter lingkungan yang terkena dampak
langsung dari kegiatan penambangan, yaitu:
1. Kualitas
air
2. Kualitas
udara dan kebisingan
3. Kualitas
tanah dan erosi tanah
Pengendalian Limbah
Limbah yang dihasilkan akibat kegiatan
penambangan, terutama adalah terjadinya sedimentasi (pelumpuran ) yang dapat
menimbulkan terjadinya pedangkalan di lokasi pantai dan merusak tanaman
Untuk mengurangi tersebut di atas, maka sebaiknya membuat penanggulangan berupa:
1.
Sediment
pond
Sediment pond merupakan kolam perangkap sedimen
yang biasa dibuat di muara dari semua aliran dengan ukuran disesuaikan dengan
debit aliran lumpur.
Dimensi dan bentuk dari kolam perangkap ini
dibuat sehingga memudahkan untuk dilakukan perawatan yang dijadwalkan secara
rutin setiap 2 bulan sekali terutama pada saat musim hujan.
| Sediment Pond |
2.
Cek
dam
Seperti halnya sedimen pond yang berfungsi
untuk menangkap sedimen. Pembuatan cek dam ini dilakukan pada aliran yang
menyempit sehingga akan berbentuk kolam pada aliran yang dibendung.
3.
Drainage
dan Sump
Untuk
mengurangi jumlah sedimentasi yang
mengalir ke sediment pond, maka disekitar tambang, jalan utama sebaiknya
dibuat drainage dan sump. Ukuran sump 6x6 meter. Untuk jalan utama
tambang selain kedua sisi jalan dilengkapi dengan drainage dan sump juga
dilengkapi dengan rip rap.
Pemantauan Lingkungan
Sebagai perusahaan yang berwawasan lingkungan,
dalam praktek pengelolaan lingkungan tidak hanya dilakukan pengendaliannya
semata tetapi juga dilakukan pemantauan lingkungan secara periodic terhadap
faktor-faktor yang menyebabkan dampak lingkungan.
Dampak-dampak lingkungan akibat operasi
penambangan diidentifikasi dan ditetapkan sesuai dengan kriteria kebijakan
lingkungan, kemampuan financial, dan teknologi dalam bentuk target-target
manajemen dalam bidang lingkungan sesuai dengan baku mutu lingkungan dan
peraturan lingkungan yang berlaku saat ini. Pemantauan yang dilakukan setiap semester
adalah:
1. Pemantauan
kualitas air, dilakukan disekitar perairan pelabuhan, muara aliran sungai/air
yang terpengaruh, out put sedimen pond
dan cek dam.
![]() |
| pengukuran kualitas air |
2.
Pemantauan
kualitas udara dan kebisingan, dilakukan disekitar jalan angkut tambang, daerah
barak karyawan dan kantor. Pengukuran kebisingan dilakukan untuk mengetaui
berapa besar kebisingan yang ditimbulkan oleh alat berat, sehingga dapat
merekomendasi penggunaan APD yang harus dipakai.
Penulis : KTT (Kepala Teknik Tambang) di PT. KBG
Penulis : KTT (Kepala Teknik Tambang) di PT. KBG


Komentar
Posting Komentar